LPMI

Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) merupakan suatu  sistem penjaminan mutu internal di suatu institusi dengan tujuan peningkatan mutu prodi atau Perguruan Tinggi. Peningkatan mutu diperlukan untuk terus mererapkan pola Continuous Quality Improvement (CQI). Kegiatan penjaminan mutu  merupakan suatu siklus yang bergulir secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dimulai dari penetapan standar mutu, dilanjutkan dengan pelaksanaan yang secara periodik dilakukan monitoring dan evaluasi. Hasil monitoring dan evaluasi akan memberikan masukan untuk melaksanakan umpan balik dalam penetapan standar untuk siklus berikutnya. Inti dari kegiatan ini adalah peningkatan kualitas secara berkelanjutan PPEPP di dalam lembaga penjamin mutu.

VISI LPMI

Menjadi Lembaga Penjamin Mutu Internal yang Profesional dan bermutu yang teruji sesuai Visi Misi STIE “YKP”

Misi LPMI

  1. Menyusun Standar mutu Internal Secara konsisten dan terstandar
  2. Melaksanakan Evaluasi dan Monotoring pengendalian Standar Secara Berkala
  3. Meningkatkan Inovasi untuk mengingkatkan Mutu Layanan
  4. Melaksanakan Standar Mutu yang telah ditetapkan

 

Kebijakan Mutu LPMI

Kebijakan Mutu LPMI disusun berdasarkan pada Visi, Misi dan tujuan LPMI serta sebagai sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang sistem penjaminan internal yang berlaku dilingkungan STIE YKP Yogyakarta. Kebijakan Mutu LPMI sebagai landasan dan alat dalam menetapkan semua standar mutu dan manual prosedur dalam SPMI serta dalam melaksanakan dan meningkatkan Sistem Penjaminan Mutu Internal  di STIE YKP Yogyakarta.